(1) Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
a. Kompetensi pedagogik;
b. Kompetensi kepribadian;
c. Kompetensi profesional; dan
d. Kompetensi sosial.
(5) Kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (4) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Menurut M Nuh, mulai tahun 2012 pendidikan calon guru diberikan anggaran yang cukup, seperti uang kesejahteraan yang cukup dan mereka harus tinggal di sebuah asrama, agar selama masa pendidikan para calon guru memusatkan perhatian agar mamapu memahami dan memiliki kompetensi dasar tersebut.
Kompetensi dasar pertama yaitu bidang akademis, yaitu calaon guru harus memiliki persyaratan lulusan akademis tertentu, misalnya D-3 atau S-1, sedang kompetensi dasar kedua yaitu calon guru harus menguasi ilmu mendidik (pedagogik).
Kompetensi ketiga, yaitu para calon guru harus memiliki kompetensi sosial, yaitu memiliki kepribadian yang tinggi dan menjadi suri teladan serta mampu berinteraksi dengan masyarakat termasuk siswa. Kompetensi dasar keempat, yaitu calon guru harus memiliki kemampuan mendidik secara profesional yang dapat menyiapkan para siswa secara profesional andal dan mandiri.
No comments:
Post a Comment