BATU – Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Batu, Mistin mengingatkan para Kepala Sekolah cepat-cepat menyelesaikan karya ilmiah untuk persyaratan kenaikan pangkat. Jika persyaratan kenaikan pangkat tidak kelar, maka mereka wajib mengembalikan tunjangan.
Menurut Mistin, para Kepala Sekolah (SMP) rata-rata memiliki pangkat IV A. Mereka harus berusaha mendapatkan kenaikan pangkat sehingga semua persyaratan harus diurus. Masalahnya ada aturan yang mengharuskan, pegawai di golongan IV A paling lama delapan tahun.
Jika pegawai tersebut belum naik pangkat dari IV A selama delapan tahun, maka ada tunjangan jabatan yang harus dikembalikan kepada kas negara. ‘’Persyaratan kenaikan pangkat tersebut harus dipenuhi sehingga pangkat IV A tidak bertahan hingga delapan tahun,’’ tegas mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkot Batu ini.
Menurutnya, Pemerintah Pusat tidak akan main-main soal pengembalian tunjangan yang diminta kembali. Dia mencontohkan dirinya sendiri setelah adalah peristiwa suaminya meninggal. Dia masih mendapat tunjangan suami hingga beberapa tahun.
Setelah ada proses, maka BPK menemukan adanya kelebihan tunjangan sehingga harus dikembalikan kepada kas negara. ‘’Setelah beberapa tahun, saya mendapatkan tagihan tunjangan suami yang harus dikembalikan. Jumlahnya sangat besar, yakni Rp 32 juta. Memang pengembalian tunjangan bisa dicicil, tetapi itu akan memberatkan pegawai karena pendapatan bisanya langsung habis,’’ tegas mantan guru ini.
Soal persyaratan kenaikan pangkat tersebut, Mistin juga sudah memberitahukan kepada para Kepala Sekolah dan guru bersamaan dengan sertijab di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, beberapa waktu lalu. Persyaratan yang paling menjadi kendala adalah karya ilmiah mereka akan naik pangkat.
Sumber : http://www.malang-post.com/agropolitan/90379-tak-naik-pangkat-kembalikan-tunjangan
Menurut Mistin, para Kepala Sekolah (SMP) rata-rata memiliki pangkat IV A. Mereka harus berusaha mendapatkan kenaikan pangkat sehingga semua persyaratan harus diurus. Masalahnya ada aturan yang mengharuskan, pegawai di golongan IV A paling lama delapan tahun.
Jika pegawai tersebut belum naik pangkat dari IV A selama delapan tahun, maka ada tunjangan jabatan yang harus dikembalikan kepada kas negara. ‘’Persyaratan kenaikan pangkat tersebut harus dipenuhi sehingga pangkat IV A tidak bertahan hingga delapan tahun,’’ tegas mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkot Batu ini.
Menurutnya, Pemerintah Pusat tidak akan main-main soal pengembalian tunjangan yang diminta kembali. Dia mencontohkan dirinya sendiri setelah adalah peristiwa suaminya meninggal. Dia masih mendapat tunjangan suami hingga beberapa tahun.
Setelah ada proses, maka BPK menemukan adanya kelebihan tunjangan sehingga harus dikembalikan kepada kas negara. ‘’Setelah beberapa tahun, saya mendapatkan tagihan tunjangan suami yang harus dikembalikan. Jumlahnya sangat besar, yakni Rp 32 juta. Memang pengembalian tunjangan bisa dicicil, tetapi itu akan memberatkan pegawai karena pendapatan bisanya langsung habis,’’ tegas mantan guru ini.
Soal persyaratan kenaikan pangkat tersebut, Mistin juga sudah memberitahukan kepada para Kepala Sekolah dan guru bersamaan dengan sertijab di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, beberapa waktu lalu. Persyaratan yang paling menjadi kendala adalah karya ilmiah mereka akan naik pangkat.
Sumber : http://www.malang-post.com/agropolitan/90379-tak-naik-pangkat-kembalikan-tunjangan
No comments:
Post a Comment