Monday, June 17, 2013

Cara menyusun RAPBS 2013/2014 Bagian I

Dalam menyusun RKAKS-M atau RAPBS-M paling tidak dapat kita lakukan dengan mengevaluasi laporan keuangan Sekolah/ madrasah di tahun-tahun sebelumnya. Jadi dalam menyusun anggaran Sekolah/ Madrasah kita dapat memanfaatkan realisasi penggunaan anggaran tahun-tahun sebelumnya dengan beberapa penyesuaian untuk mencapai target yang ingin dicapai Sekolah/ madrasah.
Untuk tahun ajaran 2013/2014 ini, kita dapat menyususn anggaran sekolah/ madrasah sesuai dengan format yang ada pada petunjuk teknis BOS 2013, dimana dalam format K1 bisa kita perjelas dengan format BOS K7.

Jadi asumsi dalam menyusun anggaran yang diperlukan adalah perkiraan jumlah siswa (terutama sekolah/madrasah swasta) yang sumber dananya sebagian besar dari BOS. Dengan itu kita bisa mengetahui paling tidak 1 sumber pendanaan untuk sekolah kita.

Lalu program-program yang bisa dilaksanakan sekolah/ madrasah antara lain seperti di bawah ini:

  1. Program Pengembangan Kompetensi Lulusan
  2. Program Pengembangan Standar Isi
  3. Program Pengembangan Standar Proses
  4. Program Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  5. Program Pengembangan Sarana dan Prasarana Sekolah
  6. Program Pengembangan Standar Pengelolaan
  7. Program Pengembangan Standar Pembiayaan
  8. Program Pengembangan dan implementasi Sistem Penilaian
  9. Non Program Belanja Pegawai
  10. Non Program Belanja Barang
Penjelasan setia program akan kita bahas pada tuisan selanjutnya

4 comments:

  1. terima kasih atas infonya,
    yang saya masing bingung, tetang belanja non program barang,, bukankan di porgram2 lainnya seperti program standar proses, bukankan di dalamnya juga terdapat belanja barang.. terima kasih atas infonya

    ReplyDelete
    Replies
    1. karena tuntutan laporan BOS-K7a, maka belanja non program barang biasanya kami gunakan untuk belanja barang yg bersumber dari non-BOS, sementara belanja barang yang bersumber dari BOS kami masukkan pada salah satu dari 8 program nasional standar pendidikan (1-8) bahkan kalaupun kami sulit mengklasifikan masuk program yang mana akhirnya kami masukkan dalam program standar pembiayaan. Tapi sebisa mungkin kami klasifikasikan ke 7 program lainnya terlebih dahulu, sesuai juknis BOS maupun perubahan terakhirnya

      Delete
  2. Dalam penyusunan Program kerja (RAPBS/RKAS) dibolehkan nggak menggunakan tahun pelajaran bukan tahun kalender (januari sd Desember)

    ReplyDelete